Jumat, 17 Oktober 2014

Jang Geun Suk Bantah Bayar Denda Penggelapan Pajak


Jumat (17/10), perwakilan agensi Jang Geun-suk merespon laporan artisnya melakukan penggelapan pajak sebesar Rp 228 miliar. Mereka mengatakan kepada Newsen bahwa aktor yang terkenal melalui serial "You're Beautiful" itu menerima pemeriksaan pajak regular. Namun mereka mengaku belum mendengar apa-apa dari Pelayanan Pajak Nasional sejak saat itu. 

Selain itu, mereka juga membantah bahwa telah membayar denda atas penggelapan pajak. "Tidak ada denda. Kami bahkan tidak mengeluarkan satu won. Kami kecolongan, karena kami tidak tahu dari mana cerita ini berasal," jelas juru bicara agensi mencoba mengklarifikasi keadaan. 

Sebelumnya, awal september lalu, Aktor Jang Geun-suk menghebohkan publik dengan kontroversi penggelapan pajak penghasilannya sebesar USD 1,96 juta (sekitar Rp 228 miliar). Masalah penggelapan ini dikabarkan terkait dengan agensi 'H'. 

Sejak 2009, Jang Geun-suk dan lebih dari 20 artis Hallyu lainnya telah menandatangani kontrak dengan agensi 'H' untuk melebarkan sayap ke Tiongkok. Selama proses investigasi, ditemukan bahwa ada perbedaan laba bersih penghasilan Jang Geun-suk yang sebenarnya dengan pendapatan yang dilaporkan ke NTS. 

Meski begitu, agensi aktor, Tree J Company, membantah berita tersebut dengan mengatakan bahwa laporan itu dibuat-buat. Agensi tersebut mengklaim pihaknya selalu melakukan tur Asia, pertemuan penggemar dan acara lainnya di Tiongkok secara legal.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar